PANGKALPINANG - Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada pasal 10 ayat (2), diperlukan asesor untuk melakukan asesmen resiko dan kebutuhan terhadap narapidana maupun klien pemasyarakatan. Hasil asesmen nantinya akan menjadi salah syarat dalam pemenuhan hak-hak narapidana maupun Anak Didik Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengukur penurunan tingkat resiko dan mengetahui faktor kebutuhan kriminogenik.
Pada Selasa, 5/12 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Sissi Anastasia R. dan Kusnawijaya yang merupakan suparvisor Assesor wilayah Kemenkumham Kep.Babel memenuhi undangan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang untuk melakukan pendampingan / pelatihan kepada 4 orang petugas asesor yang ada di LPKA Pangkalpinang
Selain melakukan pendampingan tata cara pengisian asesmen resiko dan kebutuhan serta asesmen ISPN (Instumen Screening Penempatan Narapidana), Sissi dan Kusnawijaya melakukan pendampingan praktik asesmen langsung kepada 3 orang Andikpas yang ada di LPKA Pangkalpinang
“Selain memberikan teori terkait jenis instrumen asesmen yang digunakan kami juga melakukan pendampingan dalam praktek assesmen agar para petugas asesor lebih memahami dan cekatan dalam melakukan asesmen secara mandiri dengan harapan hasil asesmen lebih mumpuni mendapatkan hasil yang akurat dan akuntabel dalam menilai Andikpas” Harap Sissi
(FF*Red)